Kalkulator PPN (VAT Calculator)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah salah satu jenis pajak yang paling umum dan sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari, terutama saat melakukan transaksi jual-beli.
Berdasarkan regulasi terbaru, tarif PPN ditetapkan sebesar 11% atau meningkat dibandingkan tarif sebelumnya yang sebesar 10%, yang mana tarif baru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ini berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan.
Pada bab IV Pasal 7 ayat (1) tentang PPN, tarif PPN yang semula 10% akan naik secara bertahap, yaitu sebesar 11% pada tahun 2022 dan akan menjadi 12% pada tahun 2025 mendatang.
Pada artikel singkat ini kami menyediakan Kalkulator PPN yang dapat digunakan untuk menghitung nilai PPN atas barang dan/atau jasa yang Anda serahkan. Terdapat dua fitur umum yang dapat Anda lakukan dengan Kalkulator ini yaitu:
Kalkulator PPN (Value-Added Tax) ini dapat Anda akses secara langsung dengan mengisikan data-data di kolom berikut.
Disclaimer:
Kalkulator disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat kalkulator dipublikasikan. Kalkulator di atas hanya untuk membantu Anda memiliki akses cepat dan mudah ke perhitungan pajak dasar dan tidak dimaksudkan untuk memberikan perhitungan pajak yang paling tepat dalam kondisi apapun. Perhitungan yang tepat dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan regulasi terbaru, tarif PPN ditetapkan sebesar 11% atau meningkat dibandingkan tarif sebelumnya yang sebesar 10%, yang mana tarif baru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ini berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan.
Pada bab IV Pasal 7 ayat (1) tentang PPN, tarif PPN yang semula 10% akan naik secara bertahap, yaitu sebesar 11% pada tahun 2022 dan akan menjadi 12% pada tahun 2025 mendatang.
Pada artikel singkat ini kami menyediakan Kalkulator PPN yang dapat digunakan untuk menghitung nilai PPN atas barang dan/atau jasa yang Anda serahkan. Terdapat dua fitur umum yang dapat Anda lakukan dengan Kalkulator ini yaitu:
- Menghitung nilai PPN atas harga pokok barang/jasa termasuk harga jual barang/jasa setelah PPN; dan
- Menghitung nilai PPN yang telah termasuk ke dalam harga jual barang/jasa (gross up) termasuk harga pokok barang/jasa (harga sebelum dikenai PPN).
Kalkulator PPN (Value-Added Tax) ini dapat Anda akses secara langsung dengan mengisikan data-data di kolom berikut.
Kalkulator Pajak Pertambahan Nilai
Disclaimer:
Kalkulator disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat kalkulator dipublikasikan. Kalkulator di atas hanya untuk membantu Anda memiliki akses cepat dan mudah ke perhitungan pajak dasar dan tidak dimaksudkan untuk memberikan perhitungan pajak yang paling tepat dalam kondisi apapun. Perhitungan yang tepat dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.
Post a Comment for "Kalkulator PPN (VAT Calculator)"